Awas! Proses Izin Umroh / Haji Kamu Ditolak KEMENAG!
STOP Ambil Resiko! Jangan coba coba mulai travel umroh kamu tanpa Izin resmi! Percayakan kepada AlFatih Legal Mandiri Untuk Mengurusnya
Jangan sampai kamu terkena ancaman pidana!
Non PPIU yang memberangkatkan jamaah umroh dipidana 6 tahun atau denda 6 milyar (UU Nomor 8 Tahun 2019)
PPIU yang memfasilitasi keberangkatan umroh kepada Non PPIU diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin berusaha (PP Nomor 5 Tahun 2021)
Jangan abaikan pengurusan perizinan Umroh
ALFATIH LEGAL MANDIRI SOLUSI PASTI! IZIN TRAVEL KAMU GARANSI PASTI TERBIT
